ANTI-BRIBERY POLICY  PT. CERIA UTAMA ABADI KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN  PT. CERIA UTAMA ABADI
PT. Ceria Utama Abadi committed to running clean company  and integrated from the Anti-Bribery Management System and Anti-Corruption.  PT. Ceria Utama Abadi berkomitmen menjalankan Perusahaan yang bersih dan terintegrasi dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta Anti Korupsi. 
Management of PT. Ceria Utama Abadi establishes the following Company Policy :  Manajemen PT. Ceria Utama Abadi menetapkan Kebijakan Perusahaan sebagai berikut : 
  • Forbid employees for committing acts of corruption, Gratification and Bribery. Employee forbidden to offering, promising, giving, accepting gifts, money, invitations, services, hospitality or payment in any form to anyone. 
  • Melarang karyawan untuk melakukan tindakan Korupsi, Gratifikasi dan Penyuapan. Karyawan dilarang untuk menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima hadiah, uang, undangan, layanan, keramah-tamahan atau pembayaran dalam bentuk apapun kepada siapapun. 
  • Committed to complying with all laws and regulations that prohibit Corruption, Gratification and Bribery and take the necessary actions to ensure compliance with the provisions of the Company’s Anti-Bribery Management System, including for Suppliers and Partners. 
  • Berkomitmen untuk mematuhi semua Undang – Undang dan Peraturan yang melarang Korupsi, Gratifikasi dan Penyuapan serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan ketentuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Perusahaan termasuk kepada Suplier dan Rekanan.  
  • Comply and implement Anti-Bribery Management System requirements effectively and consistently with continuous improvement efforts in accordance with the Company’s objectives. 
  • Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) secara efektif dan konsisten dengan upaya perbaikan berkesinambungan yang sesuai dengan tujuan Perusahaan.  
  • Provides a framework for establish, review and achieve Anti-Bribery targets. 
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran Anti Penyuapan. 
  • Encourage increased employee awareness of the Anti-Bribery Management System with good intention and caution without any worry. 
  • Mendorong peningkatan kepedulian karyawan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan itikad baik dan kehati-hatian tanpa ada kekhawatiran. 
  • Comply with the Company’s values and code of ethics in carrying out Company activities and operations. 
  • Mematuhi nilai dan kode etik Perusahaan dalam menjalankan aktivitas dan Operasional Perusahaan. 
  • Establish an independent Anti-Bribery Compliance Function with the authority to compliance Anti-Bribery requirements. 
  • Menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang independent dengan wewenang untuk pemenuhan persyaratan Anti Penyuapan. 
  • Imposing strict sanctions against all forms of violations, non-compliance and irregularities in accordance with applicable laws and company regulations. 
  • Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan sesuai dengan Undang – undang dan Peraturan Perusahaan yang berlaku.

 

MANAGEMENT COMMITMENT PT. CERIA UTAMA ABADI
ABOUT ANTI-BRIBERY MANAGEMENT SYSTEM (ABMS) 
KOMITMEN MANAJEMEN PT. CERIA UTAMA ABADI 
TERHADAP SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
  • Ensure that an Anti-Bribery Management System is established, implemented, maintained and reviewed regularly and continuously. 
  • Memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ditetapkan, diterapkan, dipelihara, dan ditinjau secara rutin dan berkelanjutan. 
  • Ensure integration of Anti-Bribery Management System requirements into the Company’s business processes. 
  • Memastikan integrasi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke dalam proses bisnis Perusahaan. 
  • Providing sufficient and appropriate resources for the effective implementation of the Anti-Bribery Management System activities.
  • Menyediakan sumberdaya yang cukup dan tepat untuk pelaksanaan kegiatan yang efektif dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 
  • Ensuring the Anti-Bribery Management System is designed appropriately.
  • Memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dirancang secara tepat. 
  • Communicating internally the importance of effective Anti-Bribery Management and meeting the requirements of the Anti-Bribery Management System.
  • Mengkomunikasikan secara internal pentingnya Manajemen Anti Penyuapan yang efektif dan memenuhi persyaratan SMAP.
  • Communicating the Anti-Bribery Policy internally and externally.
  • Mengkomunikasikan Kebijakan Anti Penyuapan secara internal dan eksternal.
  • Directing and supporting employees to contribute to the effectiveness of the Anti-Bribery Management System.
  • Mengarahkan dan mendukung karyawan untuk berkontribusi pada keefektifan SMAP.
  • Promoting an appropriate Anti-Bribery culture in the Corporate Organization.
  • Mempromosikan budaya Anti Penyuapan yang sesuai di Organisasi Perusahaan. 
  • Provide a reporting system for indications of bribery so that it can encourage increased awareness.
  • Menyediakan sistem pelaporan untuk indikasi penyuapan sehingga dapat mendorong peningkatan kepedulian.
  • Promote continuous improvement. 
  • Mempromosikan peningkatan berkelanjutan. 

 

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) of is a system that manages complaints of violations and or deviations of code of ethics, law, standard procedures, management policies and other rules deemed necessary, which can harm and / or endanger the Company such as financial losses, working conditions, organizational reputation, stakeholders and others. SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN adalah suatu sistem yang mengelola pengaduan pelanggaran dan atau penyimpangan kode etik, hukum, standar prosedur, kebijakan manajemen dan peraturan lain yang dianggap perlu, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan Perusahaan seperti kerugian finansial, kondisi kerja, reputasi organisasi, pemangku kepentingan dan lain-lain.
Information obtained from WBS will be followed up with the imposition of strict and consistent sanctions in order to have a deterrent effect for violators and for those who intend to do the same and can be input for improving the system for the Company going forward.  Informasi yang diperoleh dari WBS akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi yang tegas dan konsisten agar memberikan efek jera bagi pelanggar maupun bagi yang berniat melakukan hal serupa serta dapat menjadi masukan untuk perbaikan sistem bagi Perusahaan kedepannya. 
REPORT SUBMISSION MECHANISM MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN
PT. Ceria Utama Abadi has provided media to accommodate in submitting their reports if a violation is committed by the Company’s employees to email: pengaduansmap@ceriautama.co.id  PT. Ceria Utama Abadi telah menyediakan media untuk menampung dalam menyampaikan laporannya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan ke email: pengaduansmap@ceriautama.co.id
REPORTER PROTECTION PERLINDUNGAN PELAPOR
  • The reporter can limit identification regarding the identity of the person concerned by continuing to include evidence relating to the alleged temporary violation practice.
  • Pelapor dapat membatasi identifikasi mengenai identitas yang bersangkutan dengan tetap menyertakan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik pelanggaran yang bersifat sementara. 
  • No penalty is given to the reporting party if the violation is proven to occur. If the person involved is also involved in the violation, the report submitted can be considered to reduce / eliminate the penalty.
  • Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelapor apabila pelanggaran terbukti terjadi. Jika yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran, maka laporan yang disampaikan dapat dianggap mengurangi/menghilangkan sanksi. 
  • Confidentiality of the reporter will be maintained in connection with an investigation conducted by an authorized. 
  • Kerahasiaan pelapor akan dijaga sehubungan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.